| |

Ade Wahyudi: Kebebasan Berekspresi dan UU ITE Dijamin Secara Hukum

Oleh: Satria

Ciputat, ruangonline.id – UU ITE dan Kebebasan Berekspresi menjadi bahan kajian utama dari Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) Lembaga Kajian Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Ciputat bersama dengan Direktur Pers LBH Jakarta, Ade Wahyudi. Diskusi tersebut bertempat di Sekretariat LKBHMI, Jumat, (21/11)

Ade Wahyudin menjelaskan bahwa kebebasan berekspresi itu memang ada, dan pengaduan atau delik tetap bisa dilaksanakan karena secara konstitusi hal itu dijamin.

“Terdapat proses hukum yang ketat dalam menjaga kebebasan berekspresi ini dalam pengajuan tuntutan atas pelanggaran UU ITE,” tambah Ade.

Pada sisi lain, masyarakat saat ini banyak yang menjadi citizen journalist, artinya pemberian Kebebasan Berekspresi dan UU ITE Dijamin Secara Hukum ini dapat diberikan oleh siapa saja sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28F, akan tetapi permasalahan bertuju pada pengaduan terhadap informasi yang ada, tidak hanya pengaduan berdasarkan UU ITE, namun persekusi dapat diterima oleh citizen journalist.

“Apabila ingin memberikan informasi di media sosial di zaman sekarang ini, jika membahas tokoh maka perlu adanya penyebutan lain seperti pejabat,” jelasnya.

Hal ini menurut Ade, perlu menjelaskan adanya kehati-hatian dalam penyebaran informasi terutama terkait isu politik.

Postingan Serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *