Dana Desa dan Praktik Korupsi di Indonesia
Oleh: Aulia Ulhaq
Salah satu strategi pemerintah untuk membangun desa agar mandiri dan otonom adalah dengan memberikan dana desa. Berdasarkan Permendes No 5 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN untuk pemberdayaan masyarakat desa terutama untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan akses atas sumber daya ekonomi, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat mencakup: a) peningkatan kualitas proses perencanaan desa; b) mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa maupun oleh kelompok usaha masyarakat desa lainnya; c) pembentukan dan peningkatan kapasitas kader pemberdayaan masyarakat desa; d) pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat desa; e) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat; f) dukungan terhadap kegiatan desa dan masyarakat pengelolaan Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan; g) peningkatan kapasitas kelompok masyarakat.
Namun pada saat ini, penyuntikan dana desa kerap dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
Dana desa saat ini menjadi objek korupsi sebagian pihak dan penggunaannya tidak difungsikan sebagaimana mestinya oleh masyarakat desa penerima dana desa.
Salah satu contoh kasus dana desa saat ini menjadi objek korupsi adalah anggaran desa yang tidak jelas pendistribusiannya atau anggaran ke desa hantu. Hal tersebut merupakan akibat dari kurangnya pengawasan pemerintah dalam meregulasikan dana desa.
Selain itu aparatur desa kerap menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadinya. Salah satu kasusnya adalah penggunaan dana desa untuk membayar hutang oleh kepala distrik dan kepala kampung Kabupaten Puncak Jaya Papua.
Sejak bergulir tahun 2015 hingga saat ini, dana desa yang sudah digelontorkan pemerintah berjumlah Rp 186 triliun. Dana ini sudah disalurkan ke 74.954 desa di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam perkembangannya, dana desa yang berlimpah tersebut rawan praktik korupsi.
Berdasarkan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch ( ICW) sejak tahun 2015 hingga Semester I 2018, kasus korupsi dana desa mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Tercatat, ada 17 kasus pada tahun 2015. Pada tahun kedua, jumlahnya meningkat menjadi 41 kasus.
Sementara, pada 2017, korupsi dana desa melonjak lebih dari dua kali lipat menjadi 96 kasus. Dari segi pelaku, kepala desa menjadi aktor terbanyak untuk kasus korupsi dana desa. Pada 2015, 15 kepala desa menjadi tersangka, 2016 jumlahnya meningkat menjadi 32 kepala desa, dan jumlahnya meningkat lebih dari dua kali lipat menjadi 65 orang pada 2017, sebanyak 29 orang kepala desa menjadi tersangka. Total hingga saat ini sedikitnya ada 141 orang kepala desa tersangkut kasus korupsi dana desa.
Permainan anggaran juga dapat terjadi saat proses perencanaan dan pencairan. Proses tersebut paling rawan terjadi ditingkat kecamatan, hal ini karena camat memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa) sehingga potensi penyunatan anggaran atau pemerasan dapat terjadi pada tahap tersebut selain itu penyuntikan anggaran juga dapat terjadi ditingkat bupati atau instansi terkait.
Oleh karena itu pemerintah harus lebih mengawasi penggunaan angaran desa, dengan dibuatnya pelayanan satu pintu misalnya. Aparatur desa juga perlu diberikan bimbingan teknis untuk pengelolaan dana desa, supaya dana desa bisa diatur sebagaimana mestinya untuk pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

