KUHP BARU, AKSI DEMONSTRASI, DAN UJIAN KOLABORASI PENTAHELIX DALAM MENJAGA KETERTIBAN PUBLIK
Oleh: Izzati Alya Sutanto (Mahasiswi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta)
CIPUTAT — Pemerintah resmi mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026, sesaat setelah pergantian tahun. Pengesahan ini menandai babak baru dalam tata kelola hukum pidana nasional, sekaligus memunculkan perdebatan publik, khususnya terkait pengaturan aksi demonstrasi di ruang publik.
Dalam KUHP baru tersebut, negara menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum tetap dijamin, namun pelaksanaannya wajib disertai pemberitahuan kepada aparat dan tidak boleh menimbulkan kericuhan atau gangguan ketertiban umum. Apabila aksi demonstrasi berujung pada kekerasan atau kekacauan, maka dapat dikenakan sanksi pidana. Ketentuan ini menempatkan kebebasan berekspresi dan ketertiban publik dalam satu tarikan napas kebijakan yang tidak sederhana.
Di satu sisi, negara berkewajiban menjaga keamanan dan ketertiban ruang publik. Di sisi lain, demonstrasi merupakan bagian dari tradisi demokrasi dan kontrol sosial yang sah. Oleh karena itu, persoalan utama bukan terletak pada ada atau tidaknya pengaturan, melainkan pada bagaimana ketentuan tersebut diterjemahkan secara adil dan proporsional dalam praktik.
Dalam perspektif Islam, kebebasan menyampaikan pendapat sejalan dengan nilai amar ma’ruf nahi munkar, yakni kewajiban moral untuk mengingatkan kekuasaan agar tidak keluar dari koridor keadilan. Namun Islam juga menekankan prinsip maslahah dan larangan menimbulkan kerusakan di muka bumi. Kebebasan, dengan demikian, harus berjalan berdampingan dengan tanggung jawab sosial dan ketertiban bersama. Prinsip ini selaras dengan semangat pengaturan demonstrasi dalam KUHP baru, selama dijalankan secara tidak represif dan berkeadilan.
Melalui kacamata Kolaborasi Pemerintah, Bisnis, dan Komunitas, pengaturan demonstrasi dalam KUHP baru menuntut pendekatan Pentahelix yang inklusif dan berkeadilan. Implementasi kebijakan ini tidak cukup hanya bertumpu pada aparat penegak hukum, melainkan memerlukan keterlibatan aktif pemerintah, akademisi, sektor bisnis, komunitas masyarakat sipil, dan media. Tanpa kolaborasi tersebut, penegakan hukum berisiko dipersepsikan publik sebagai praktik koersif yang mengingatkan pada pendekatan keamanan di era Orde Baru, ketika negara hadir lebih dominan sebagai pengendali daripada pelayan masyarakat. Persepsi semacam ini tercermin dalam berbagai diskursus warganet di platform media sosial seperti TikTok dan Instagram, di mana sejumlah komentar menyoroti kekhawatiran penyempitan ruang berekspresi apabila pengaturan demonstrasi diterapkan tanpa dialog dan transparansi. Oleh karena itu, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar hukum tidak sekadar hadir sebagai instrumen pengendalian, tetapi juga sebagai ruang dialog yang membangun pemahaman publik dan menjaga kepercayaan masyarakat.
“Pengaturan demonstrasi dalam KUHP baru seharusnya dipahami sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan ketertiban publik. Tantangannya terletak pada bagaimana negara membangun kolaborasi lintas sektor agar hukum tidak berubah menjadi alat pembatas ruang demokrasi,” Ujar Izzati Alya Sutanto, Mahasiswi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Ia menegaskan bahwa pemerintah dan aparat perlu membuka ruang dialog yang berkelanjutan dengan masyarakat sipil agar tidak terjadi tafsir sepihak terhadap istilah ‘kericuhan’ atau ‘gangguan ketertiban’. Akademisi dan pakar hukum berperan penting dalam memberikan penafsiran ilmiah dan batasan normatif yang jelas. Media memiliki tanggung jawab untuk mengedukasi publik secara objektif, bukan membangun ketakutan. Sementara itu, komunitas mahasiswa dan masyarakat sipil dituntut untuk menjaga etika gerakan agar kebebasan berekspresi tidak kehilangan legitimasi moralnya.
Dari sudut pandang administrasi publik, sektor bisnis juga memiliki kepentingan langsung terhadap stabilitas ruang publik. Ketertiban yang terjaga akan menciptakan iklim sosial dan ekonomi yang kondusif. Oleh karena itu, kolaborasi lintas sektor menjadi prasyarat penting agar implementasi KUHP baru tidak menimbulkan konflik horizontal maupun krisis kepercayaan terhadap negara.
Berdasarkan analisis tersebut, penulis merekomendasikan beberapa langkah strategis. Pertama, pemerintah perlu menyusun pedoman teknis pelaksanaan pengaturan demonstrasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses publik. Kedua, pelibatan akademisi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas mahasiswa dalam sosialisasi KUHP baru harus diperkuat untuk mencegah kesenjangan pemahaman di tingkat akar rumput. Ketiga, media massa perlu menjalankan fungsi edukatif secara konsisten, sementara masyarakat sipil menjaga tradisi aksi damai sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam kehidupan demokratis.
Pengesahan KUHP baru pada awal tahun ini menjadi momentum penting bagi pembenahan tata kelola hukum nasional. Namun tanpa kolaborasi Pentahelix yang substantif, pengaturan hukum berpotensi dipersepsikan sebagai pembatas kebebasan, bukan instrumen keadilan. Di sinilah kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar ketertiban publik dan kebebasan berekspresi dapat berjalan seiring dalam bingkai demokrasi yang beradab.

