|

Klarifikasi Rektor UIN Jakarta Mengenai SK-DO Mahasiswa

Oleh: Aul

Ciputat, ruangonline.id – Surat Keputusan (SK) Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 154 tahun 2019 tentang pemberhentian mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi pusat perhatian di kalangan mahasiswa.

Surat keputusan tertulis tersebut menimbang beberapa poin, yaitu pertama, dengan memperhatikan Surat Kepala Biro Administrasi, Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: B-087/B.III/KP.00.2/2/2019 tanggal 13 Februari 2019 tentang Permohonan Penerbitan SK Rektor. Kedua, mahasiswa yang tercantum dalam SK tersebut adalah mahasiswa yang menunggak pembayaran semester dan telah melewati masa studi, sehingga perlu memberhentikan status sebagai mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Ketiga, berdasarkan pertimbangan poin pertama dan kedua, perlu menetapkan pemberhentian sebagai mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan Keputusan Rektor. Sehingga mahasiswa yang disebut dalam keputusan ini berjumlah 828 mahasiswa.

Saat dikonfirmasi, Prof. Amany Burhanuddin Lubis selaku Rektor UIN Jakarta menyatakan bahwa SK tersebut telah dicabut dan tidak pernah dilaksanakan karena tidak memenuhi prosedur yang ada.

“SK tersebut sudah dicabut dan tidak pernah dilaksanakan karena tidak prosedural,” ujar Amany saat diwawancarai, Jumat (2/8).

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Prof. Masri Mansoer mengatakan bahwa SK tersebut tidak sah dan tidak dilegalkan karena secara konstitusi SK tersebut tidak pernah diparaf oleh pihak terkait, yaitu Wakil Rektor Bidang Akademik dan Bidang Kemahasiswaan.

“Memang SK tersebut tidak legal dan secara konstitusi tidak pernah diparaf oleh pihak yang bersangkutan yaitu pihak Wakil Rektor Bidang Akademik dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan,” kata Masri.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pengusutan penyebaran SK tersebut sedang dilaksanakan.

“Mengenai disebarnya SK tersebut sedang diusut lebih lanjut,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan mengenai nama-nama yang tercantum di dalam SK. Tidak semua sudah melewati masa studinya, ada beberapa mahasiswa yang tercantum di dalam SK tersebut memang sudah selesai perkuliahan.

“Nggak semuanya melewati masa studi, ada yang memang sudah selesai kuliahnya,” ujarnya lebih lanjut.

Saat ditanyakan pendapatnya tentang pernyataan rektor yang sudah mencabut SK tersebut, ia menyampaikan bahwa hal tersebut harus dinyatakan secara tertulis dalam bentuk surat.

“Kalau sudah dicabut, harus disampaikan secara tertulis dalam bentuk surat”, kata Masri saat ditemui di Ruang Diorama UIN Jakarta.

Postingan Serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *