Nestapa Guru Honorer: Digaji Tak Layak, Kini “Didepak”
Oleh: Avicenna*
Di hadapan masyarakat, profesi guru adalah pekerjaan yang mulia. Dengan ilmu pengetahuannya ia dapat memberikan berbagai pengetahuan dan wawasan kepada para murid. Barangkali adalah suatu kebanggaan tersendiri jika di negeri ini masih banyak di antara kita yang bercita-cita menjadi guru. Kehadiran guru di sekolah bak lampu yang menerangi jalan, artinya ada banyak murid yang pengetahuannya berkembang setelah diajar sang guru.
Guru menjadi tonggak perubahan kecil bagi anak-anak dalam membekali dirinya untuk mendapatkan wawasan dan pengetahuan. Guru punya posisi sentral sebagai pengajar kedua bagi anak-anak setelah orang tua. Tanpa guru dan ruang-ruang pendidikan yang tidak hadir, rasanya suatu negara akan lumpuh, dan mengakibatkan upaya pemberdayaan masyarakat kian melemah.
Maka dari itu, negara perlu memperhatikan nasib pengajar ataupun guru, khususnya guru honorer yang mempunyai modal kemampuan dasar berasal dari strata-1 atau berasal dari sarjana pendidikan. Namun, sangat disayangkan, sampai saat ini guru honorer masih belum diperhatikan sisi kesejahteraannya, berbeda lain hal dengan guru-guru yang memiliki legalitas yang jelas, yakni seperti guru PPPK dan PNS.
Gagal Paham Kondisi Guru dan Ancaman Cleansing
Persoalan kesejahteraan guru honorer adalah angin segar untuk masyarakat, khususnya di dunia pendidikan. Namun sampai saat ini pemerintah gagal paham akan kondisi yang dirasakan oleh guru honorer, melihat pada pendanaan gaji bagi guru honorer hanya disandarkan melalui dana BOS/BOP 3 yang kisaran gajinya dilihat dari masa jadwal ngajar, yang kurang lebih gaji yang diterima untuk guru honorer berada di kisaran Rp.250.000 – 300.000 rupiah.
Kasus yang hari ini dirasakan oleh guru honorer tidak hanya soal pendanaan gaji saja, lebih dari itu, adanya kebijakan cleansing atau biasa disebut pemberhantian secara sepihak oleh pihak sekolah dan dinas pendidikan daerah se tempat kian memperburuk kondisi guru. Khususnya di Jakarta, terdapat 140-an guru honorer diberhentikan secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan yang jelas. Jika dilihat pada semangat UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 yang berisi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, rasanya kebijakan cleansing justru jauh dari semangat yang termaktub dalam UUD tersebut.


Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012. Dalam hal ini guru honorer negeri dikorbankan untuk proses PPPK yang dibuka dari sekolah swasta. Situasi yang justru membuktikan dunia pendidikan kita sudah seperti pasar bebas. Ada “liberalisasi pendidikan” di ranah pendidik.
Adapun beberapa kasus guru honorer negeri yang tidak dapat masuk Dapodik sekolah karena sistem OCS (one click services) tidak dibuka kembali oleh Dinas Pendidikan. Hal ini menjadikan status guru honorer di sekolah menjadi sangat lemah atau bisa dibilang sebagai guru gelap/guru ilegal. Padahal, keberadaan Dapodik sangatlah penting bagi para guru untuk mengikuti seleksi PPPK ataupun mengisi nilai.
Dugaan Upaya Mempersulit Guru Honorer
Persoalan cleansing diperkuat dugaan adanya upaya mempersulit guru honorer masuk dalam Dapodik. Paling tidak begitulah dugaan dari perwakilan guru honorer muda, Andi Febriansyah Rahmadana.
“Pengusiran halus ini didasarkan pada hasil pendataan dari satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan, bahkan terdapat oknum kepala sekolah yang terlibat. Seperti telah terencana sejak lama, banyak Guru Honorer yang lama mengabdi diduga dipersulit untuk masuk dalam Dapodik. Mirisnya, kini nasib para guru honorer yang menjadi “korban” cleansing jadi tidak menentu. Jangankan harapan untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK, statusnya di Dapodik saja tidak ada,” tutur Andi Febriansyah Rahmadana selaku guru perwakilan guru honorer muda kepada penulis (22/07/2024).
Jauh hari, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, berjanji bahwa pemerintah akan mengangkat 100% tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN). Namun, ada tes yang harus dilakukan para tenaga honorer sebelum diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tes ini hanya sekadar formalitas. “Data 2,3 juta harus diselesaikan. Basisnya adalah yang di BKN (Badan Kepegawaian Negara), ini harus kita tuntaskan,” kata Anas dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri PAN-RB dan Kepala BKN, Rabu (13/3/2024), dikutip dari YouTube Komisi II DPR RI Channel.
Janji hanyalah janji dan fakta di lapangan berkata lain. Pada 10 Juli 2024, guru honorer murni dikabarkan akan terdampak kebijakan cleansing atau diberhentikan secara sepihak. Kabar pendidikan hari ini menjadi kabar buruk dan kabar duka bagi dunia pendidikan di Indonesia. Begitu mudahnya para guru disingkirkan dengan alasan status sosial di dalamnya.
“Hargai pengabdian kami, kami seperti tidak berharga.” Ucap salah satu guru honorer di SMAN 25 Jakarta yang menjadi korban cleansing, pada konferensi pers dan pembukaan pos pengaduan korban guru honorer yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Rabu (17/07/2024).
Suatu negara bisa maju dengan syarat memiliki dua faktor; yakni sumber daya alam dan sumber daya manusia. Melihat pada faktor sumber daya manusia, salah satunya yakni dari bidang pendidikan. Karena pendidikan dapat memberikan nalar berpikir yang kritis dan pengetahuan yang luas. Jikalau negara saja tidak bisa mengurus persoalan dunia pendidikan dengan baik dan tidak memfasilitasi kesempatan hidup layak bagi para guru, atau tidak dapat memberikan kesejahteraan seperti yang dijanjikan, dapat kita ramal per hari ini bagaimana akibatnya kelak. Rentetan hasil yang buruk dalam pengelolaan pendidikan akan berakibat buruk bagi negara di mata dunia kelak.

Kabar duka bagi dunia pendidikan hari ini menjadi refleksi secara seksama terkhusus untuk kaum muda yang bercita-cita ingin menjadi guru dan menginginkan adanya perbaikan di dunia pendidikan. Semoga kabar ini dapat disebarluaskan dan dapat dijadikan diskursus di masing-masing daerah, hingga sampai ada kabar baik di dunia pendidikan, baik itu isu guru honorer maupun isu permasalahan UKT dan lainnya.
**Penulis merupakan mahasiswa UIN Jakarta, dan pelajar dari Kelas Kewargaan
Editor: Dimas Fakhri BR

