Pernikahan Dini sebagai Strategi Bertahan Hidup: Studi tentang Upaya Menghindari Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Brebes
Oleh: Imad Izzy (Mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Indonesia)*
Ketika negara gagal hadir, masyarakat menciptakan logikanya sendiri untuk bertahan. Di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, logika itu berwujud dalam praktik yang tampak sederhana namun sarat implikasi: menikahkan anak perempuan di usia dini. Bukan karena ketidaktahuan semata, bukan pula karena budaya yang buta. Melainkan karena kemiskinan ekstrem telah mengubah pernikahan menjadi instrumen ekonomi sebuah strategi rasional yang lahir dari ketidakberdayaan struktural yang dibiarkan berlangsung terlalu lama oleh negara.
Membaca fenomena ini semata sebagai masalah moral atau pendidikan adalah kekeliruan analitis yang berbahaya. Dalam perspektif ilmu politik, pernikahan dini di Brebes adalah cermin kegagalan tata kelola: bukti bahwa kontrak sosial antara negara dan warga negara di lapisan paling bawah telah retak.
Kemiskinan Struktural sebagai Akar Masalah
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menempatkan Kabupaten Brebes dengan angka kemiskinan 15,6 persen salah satu tertinggi di Provinsi Jawa Tengah. Angka ini bukan sekadar statistik; ia adalah potret kegagalan sistemik distribusi kesejahteraan. Di balik pertumbuhan ekonomi daerah sebesar 5,02 persen pada periode yang sama, tersembunyi realitas bahwa pertumbuhan itu tidak menyentuh lapisan terbawah masyarakat secara merata.
Dengan kepadatan penduduk mencapai 1.167,72 jiwa per kilometer persegi pada 2024 dan basis ekonomi yang masih bertumpu pada sektor pertanian subsisten, tekanan terhadap rumah tangga miskin bersifat kronis. Dalam kondisi di mana akses pendidikan berkualitas terhalang oleh biaya, dan lapangan kerja formal hampir tidak terjangkau, keluarga miskin melakukan apa yang dalam teori pilihan rasional disebut sebagai adaptive preference menyesuaikan harapan dengan keterbatasan yang ada, sekalipun konsekuensinya merugikan dalam jangka panjang.
Menikahkan anak perempuan dipersepsikan sebagai jalan keluar pragmatis: mengurangi satu tanggungan, membuka peluang ekonomi melalui jaringan kekerabatan baru, dan mengalihkan beban reproduksi kepada pihak lain. Di sub-distrik Banjarharjo, angka pernikahan anak bahkan mencapai 55,67% sebuah angka yang tidak bisa dijelaskan hanya dengan variabel budaya, tetapi harus dibaca sebagai respons kolektif terhadap ketidakamanan ekonomi yang akut.
Negara di Persimpangan: Hukum Ada, Penegakan Absen
Indonesia sesungguhnya telah memiliki instrumen hukum untuk melindungi anak dari pernikahan dini. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perkawinan menetapkan batas usia minimal pernikahan pada 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Namun, seperti banyak kebijakan di Indonesia, jarak antara naskah hukum dan implementasi di lapangan masih menganga lebar.
Di sinilah aktor politik informal memainkan peran yang sering diabaikan oleh pengambil kebijakan. Figur Lebe penghulu lokal yang mengemban otoritas spiritual di tingkat desa kerap beroperasi di zona abu-abu antara hukum positif negara dan norma fikih klasik. Dengan memprioritaskan interpretasi kesiapan biologis (pubertas) di atas usia kronologis yang ditetapkan undang-undang, dan dengan berargumen bahwa pernikahan adalah jalan menghindari mudharat yang lebih besar, figur-figur ini secara efektif menjadi pintu masuk negosiasi hukum di tingkat akar rumput. Bahkan praktik tuku umur manipulasi data kependudukan untuk memalsukan usia anak difasilitasi oleh oknum perangkat desa, menunjukkan betapa dalamnya penetrasi informal ini ke dalam birokrasi formal.
Dalam perspektif ilmu politik, ini adalah manifestasi dari apa yang disebut Joel Migdal sebagai weak state negara yang memiliki kapasitas normatif (membuat aturan) tetapi lemah dalam kapasitas implementatif (menegakkan aturan). Ketidakmampuan negara bersaing dengan otoritas informal di tingkat desa bukan hanya masalah teknis birokratis, melainkan masalah legitimasi dan kehadiran.
Biaya Politik Jangka Panjang yang Diabaikan
Kalkulasi keluarga miskin yang melihat pernikahan dini sebagai solusi jangka pendek sesungguhnya menyimpan ironi yang pahit. Strategi bertahan hidup ini justru mempererat jerat kemiskinan antargenerasi. Brebes tercatat sebagai wilayah dengan prevalensi balita stunting tertinggi di Jawa Tengah pada 2022, mencapai 29,1 persen. Angka Kematian Ibu (AKI) sempat mencapai 54 kasus pada 2023 angka yang tidak bisa dilepaskan dari tingginya pernikahan anak, mengingat ibu di bawah usia 19 tahun memiliki risiko kematian saat persalinan lima kali lebih besar dibanding ibu dewasa.
Secara ekonomi, pasangan muda yang menikah tanpa bekal pendidikan dan keterampilan yang memadai cenderung terperangkap dalam pekerjaan informal dengan penghasilan tidak menentu. Alih-alih keluar dari kemiskinan, mereka mereproduksi kemiskinan dalam bentuk yang lebih dalam. Ini adalah poverty trap yang bersifat siklikal dan negara, selama ini, lebih banyak berdiri sebagai penonton daripada sebagai agen pemutus siklus.
Biaya yang ditanggung negara pun tidak kecil. Anggaran penanganan stunting, pembiayaan kematian ibu, dan program rehabilitasi sosial yang terus membengkak adalah konsekuensi fiskal dari kegagalan intervensi hulu. Dalam logika kebijakan publik, mencegah selalu jauh lebih murah daripada mengobati.
Dari Intervensi Paliatif menuju Transformasi Struktural
Pemerintah Kabupaten Brebes telah mengambil sejumlah langkah yang patut diapresiasi. Program Gerakan Kembali Bersekolah (GKB) berhasil mengembalikan ribuan anak ke jalur pendidikan. Inisiatif Nakes Door to Door berhasil menurunkan AKI dari 54 kasus pada 2023 menjadi 34 kasus pada 2025. Namun, dalam perspektif ilmu politik, program-program ini bersifat paliatif merespons gejala tanpa menyentuh akar penyakitnya.
Solusi yang benar-benar transformatif harus bekerja pada tiga lapis sekaligus. Pada lapis ekonomi, pemerintah perlu mengintegrasikan program perlindungan sosial dengan insentif konkret bagi keluarga yang mempertahankan anak mereka di bangku sekolah hingga lulus SMA menjadikan pendidikan bukan hanya bernilai normatif, tetapi juga bernilai ekonomi yang langsung terasa. Pengembangan kawasan industri di Brebes harus dibarengi dengan pelatihan keterampilan yang menyasar penduduk lokal secara spesifik, bukan hanya menarik tenaga kerja dari luar daerah.
Pada lapis kelembagaan, kapasitas birokrasi desa dalam menegakkan aturan perlindungan anak harus diperkuat disertai dengan mekanisme pengawasan dan sanksi yang tidak bisa dinegosiasikan. Pada lapis kultural, reorientasi peran tokoh agama dan Lebe adalah keniscayaan. Mereka harus dilibatkan sebagai mitra aktif negara bukan sebagai hambatan dengan narasi bahwa menjaga masa depan anak melalui pendidikan adalah bentuk kemaslahatan tertinggi yang jauh melampaui urgensi menikahkan di usia dini.
Penutup
Pernikahan dini di Kabupaten Brebes adalah produk dari kemiskinan yang dibiarkan berlangsung terlalu lama, bukan produk dari budaya yang tidak bisa diubah. Ia adalah bukti bahwa ketika negara absen dari kehidupan warganya yang paling rentan, masyarakat akan menciptakan mekanisme bertahan hidupnya sendiri—sekalipun mekanisme itu melukai masa depan generasi berikutnya. Memutus siklus ini bukan hanya tanggung jawab dinas teknis atau lembaga keagamaan. Ia adalah panggilan politik yang menuntut keberanian untuk mengubah struktur, bukan sekadar mengelola gejala. Hanya ketika negara hadir secara nyata dengan perlindungan sosial yang memadai, dengan lapangan kerja yang bermartabat, dan dengan keberpihakan anggaran yang jelas barulah pilihan menikahkan anak berhenti menjadi pilihan yang masuk akal bagi keluarga miskin Brebes.
*Artikel ini merupakan pandangan pribadi penulis.

