Nadiem Makarim dinyatakan bersalah, pihak Nadiem siap ajukan banding
Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis bersalah atas tindak korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sidang putusan nadiem digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/06/2026). Hasil dari persidangan ini menimbulkan kericuhan di pengadilan, disebabkan banyaknya ketidakjelasan dalam pelaksanaan sidang….

