Nadiem Makarim dinyatakan bersalah, pihak Nadiem siap ajukan banding
Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis bersalah atas tindak korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sidang putusan nadiem digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/06/2026). Hasil dari persidangan ini menimbulkan kericuhan di pengadilan, disebabkan banyaknya ketidakjelasan dalam pelaksanaan sidang.
Tuntunan terhadap Nadiem dimulai sejak sidang dibuka pukul 10 Pagi. Majelis Hakim menilai Nadiem Makarim terbukti menyalahgunakan kewenangan dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, serta menghukum membayar denda Rp 1 miliar subsider, 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 809 miliar. Jika tidak bisa dibayar, maka diganti 5 tahun kurungan.
Hakim menilai adanya keterlibatan aktif Nadiem melalui penempatan staf khusus yang melampaui kewenangan untuk mengarahkan spesifikasi produk ke sistem operasi tertentu, yang pada akhirnya menguntungkan pihak perusahaan luar dan merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 triliun.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” jelas ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan vonis keputusan. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” imbuhnya.
Salah satu hakim bernama Andi Saputra memiliki pandangan berbeda dalam sidang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ujar Andi. Andi menilai, tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya niat jahat, maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem.
Setelah persidangan, pihak Nadiem merencanakan aju banding dalam waktu 2 minggu. “Mas Nadiem kondisi kesehatannya kurang sehat.” jelas Ari Yusuf selaku pengacara Nadiem terkait alasan dibalik waktu aju banding.
Reporter: Binar Idris, Biyan Kamila, Andi Bachrul
Editor: M Taufiqurrahman Z

