Kesenjangan Upah dan Wajah Buram Pekerja Perempuan Jakarta

Oleh: Erza Alvarini Mahdi (Mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Indonesia)*

Di balik gemerlap Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional, ada wajah lain yang jarang tersorot: perempuan yang berangkat kerja sebelum subuh, pulang malam dengan upah yang tidak cukup untuk membayar kontrakan dan membeli kebutuhan anak. Bukan karena mereka tidak cukup giat. Melainkan karena sistem yang bekerja secara struktural menempatkan mereka selangkah lebih rendah dari laki-laki sejak hari pertama mereka memasuki pasar kerja.

Membaca fenomena ini sebatas masalah moral atau pilihan pribadi adalah kekeliruan analitis yang berbahaya. Dalam perspektif kebijakan publik, kesenjangan upah perempuan di Jakarta adalah cermin kegagalan tata kelola ketenagakerjaan: bukti bahwa kontrak sosial antara negara dan warga negara khususnya perempuan di lapisan paling rentan belum benar-benar ditunaikan.

Kemiskinan Upah sebagai Akar Masalah

Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 mencatat bahwa rata-rata upah pekerja perempuan di Indonesia hanya sekitar 78–80 persen dari upah pekerja laki-laki untuk jenis pekerjaan yang setara. Di DKI Jakarta, kesenjangan ini sedikit lebih sempit, namun tetap nyata: perempuan rata-rata menerima upah 15–20 persen lebih rendah dibanding laki-laki dalam kategori pekerjaan yang sama. Ini bukan anomali ini adalah pola yang berlangsung puluhan tahun dan terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Angka ini bukan sekadar statistik dingin. Ia adalah tekanan hidup yang nyata. Ketika seorang perempuan kepala keluarga yang jumlahnya terus meningkat di Jakarta menerima upah di bawah standar kelayakan, ia dihadapkan pada pilihan yang tidak adil: memangkas pengeluaran kebutuhan dasar, menambah jam kerja di pekerjaan sampingan yang lebih berisiko, atau masuk ke sektor yang tidak terlindungi hukum. Dalam teori pilihan rasional, ini disebut sebagai

adaptive preference menyesuaikan harapan dengan keterbatasan yang ada, sekalipun konsekuensinya merugikan dalam jangka panjang.

Negara di Persimpangan: Regulasi Ada, Perlindungan Absen

Indonesia sesungguhnya telah memiliki instrumen hukum untuk menjamin kesetaraan upah. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya melalui UU Cipta Kerja secara normatif melarang diskriminasi upah berbasis gender. Namun, seperti banyak kebijakan di Indonesia, jarak antara naskah hukum dan implementasi di lapangan masih menganga lebar.

Di sinilah struktur pasar kerja yang bias gender memainkan peran yang sering diabaikan pengambil kebijakan. Perempuan terkonsentrasi di sektor-sektor dengan upah rendah: perdagangan eceran, jasa rumah tangga, garmen, dan industri pengolahan ringan. Sementara sektor dengan upah lebih tinggi konstruksi, teknologi, dan keuangan masih didominasi laki-laki, sebagian besar karena hambatan sosial dan struktural yang belum terurai. Segregasi pekerjaan berbasis gender ini bukan terjadi karena perempuan tidak mampu, melainkan karena sistem yang secara historis menutup akses mereka ke jalur yang lebih menguntungkan.

Lebih jauh, beban kerja tak berbayar yang ditanggung perempuan pekerjaan domestik dan pengasuhan yang tidak dihitung dalam PDB maupun dalam negosiasi upah secara langsung memengaruhi mobilitas, produktivitas, dan daya tawar mereka di pasar kerja. Perempuan yang harus pulang lebih awal untuk menjemput anak, atau yang tidak bisa mengambil lembur karena tanggung jawab domestik, tidak sedang “malas” mereka sedang menanggung beban yang tidak pernah dihitung dalam sistem.

Ketika Jalan Keluar Justru Menjadi Jebakan

Data BPS tahun 2023 juga mencatat bahwa lebih dari 58 persen pekerja perempuan di Indonesia terserap di sektor informal tanpa kontrak kerja yang jelas, tanpa jaminan sosial, dan tanpa perlindungan hukum yang efektif. Di Jakarta, sektor informal menyerap jutaan perempuan yang tidak tertampung oleh pasar kerja formal dengan upah layak.

Dalam kondisi itulah sejumlah perempuan terpaksa masuk ke segmen kerja yang paling rentan dan paling terstigma, termasuk industri hiburan dan prostitusi. Penelitian Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada (2019) menemukan bahwa mayoritas perempuan yang masuk ke industri seks komersial di kota-kota besar Indonesia bukan karena pilihan bebas, melainkan karena tekanan ekonomi yang bersifat akumulatif: kehilangan pekerjaan, hutang yang menumpuk, kegagalan menyambung upah formal, dan tanggung jawab menghidupi keluarga. Sektor ini menjadi semacam katup pelarian yang menyerap perempuan yang tidak tertampung oleh pasar kerja formal.

Fenomena ini adalah kegagalan kebijakan ketenagakerjaan dan perlindungan sosial bukan kegagalan moral individu perempuan. Selama ini narasi publik terlalu cepat menyalahkan perempuan, alih-alih menelusuri mengapa struktur ekonomi kota ini membiarkan kesenjangan upah terus terbuka lebar dan mengapa jaring pengaman sosial gagal menangkap mereka yang jatuh.

Biaya Jangka Panjang yang Terus Diabaikan

Kalkulasi jangka pendek yang memandang kesenjangan upah sebagai “urusan pasar” sesungguhnya menyimpan ironi yang mahal. Perempuan yang masuk ke sektor informal tanpa perlindungan sosial berisiko tinggi mengalami kerentanan berlapis: tidak ada jaminan hari tua, tidak ada kompensasi kecelakaan kerja, dan tidak ada akses ke layanan kesehatan yang memadai.

Biaya yang ditanggung negara pun tidak kecil. Anggaran penanganan kemiskinan, pembiayaan kesehatan ibu, dan program rehabilitasi sosial yang terus membengkak adalah konsekuensi fiskal dari kegagalan intervensi di hulu. Dalam logika kebijakan publik, mencegah selalu jauh lebih murah daripada mengobati. Namun selama kesenjangan upah dibiarkan menganga, negara akan terus-menerus membiayai akibat, bukan membenahi penyebab.

Dari Respons Paliatif menuju Transformasi Struktural

Pemerintah DKI Jakarta telah memiliki sejumlah instrumen yang relevan, termasuk regulasi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan program perlindungan sosial. Namun dalam perspektif kebijakan ketenagakerjaan berbasis gender, program-program ini masih bersifat paliatif merespons gejala tanpa menyentuh akar penyakitnya.

Solusi yang benar-benar transformatif harus bekerja pada tiga lapis sekaligus. Pada lapis ekonomi, pemerintah perlu melembagakan audit upah berbasis gender secara rutin oleh Dinas Tenaga Kerja, dengan sanksi yang tidak bisa dinegosiasikan bagi pelanggar. Program pelatihan vokasional yang selama ini bias gender menempatkan perempuan hanya di keterampilan domestik harus dirombak untuk membuka akses perempuan ke sektor teknologi dan ekonomi digital. Pada lapis perlindungan sosial, kemudahan akses BPJS Ketenagakerjaan mandiri bagi pekerja informal harus menjadi prioritas, bukan opsi. Pada lapis data dan transparansi, laporan ketenagakerjaan kota harus secara rutin menyertakan data terpilah gender sebagai standar, bukan pengecualian.

Yang tidak kalah penting adalah pergeseran narasi: perempuan yang tertekan oleh sistem bukan korban yang pasif, dan bukan pula pelaku yang harus distigma. Mereka adalah warga negara yang haknya dijamin konstitusi namun diabaikan oleh struktur yang tidak pernah sungguh-sungguh dirancang untuk mereka.

Penutup

Kesenjangan upah pekerja perempuan di Jakarta adalah produk dari sistem yang dibiarkan berlangsung terlalu lama, bukan produk dari ketidakmampuan perempuan itu sendiri. Ia adalah bukti bahwa ketika negara absen dari perlindungan warganya yang paling rentan, masyarakat dan individu di dalamnya akan menciptakan mekanisme bertahan hidupnya sendiri, sekalipun mekanisme itu melukai martabat dan masa depan mereka.

Memutus siklus ini bukan hanya tanggung jawab dinas teknis atau lembaga ketenagakerjaan. Ia adalah panggilan politik yang menuntut keberanian untuk mengubah struktur, bukan sekadar mengelola gejala. Hanya ketika negara hadir secara nyata dengan perlindungan upah yang adil, dengan akses jaminan sosial yang merata, dan dengan keberpihakan anggaran yang jelas barulah pilihan-pilihan gelap itu berhenti menjadi satu-satunya jalan yang masuk akal bagi perempuan Jakarta yang berjuang sendirian.

*Artikel ini merupakan pandangan pribadi penulis

Postingan Serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *