|

LBH Jakarta Gelar Pendidikan Hukum Kritis tentang Hak Saat Ditangkap Polisi

Cilandak — Komite Kerja September Hitam bersama LBH Jakarta, LBH Pers, dan KontraS menggelar Pendidikan Hukum Kritis bertajuk “101 Ketika Kamu Ditangkap Polisi” di Digra Coffee and Eatery, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kegiatan tersebut membahas hak-hak masyarakat ketika berhadapan dengan proses penangkapan oleh kepolisian. Dalam kegiatan ini, penyelenggara juga memperkenalkan buku saku berjudul Hal yang Harus Kamu Tahu ketika Ditangkap Polisi yang disusun bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

Diskusi tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan tahunan September Hitam yang berlangsung sejak 25 September hingga 3 Oktober.

Sumber: Dokumentasi

Sebanyak 45 peserta yang terdiri atas mahasiswa dan masyarakat umum mengikuti kegiatan tersebut. Diskusi menghadirkan Gema Gita Persada, S.H., pengacara LBH Pers, dan M. Yahya Ihyaroza, S.H., dari KontraS sebagai pemateri.

Dalam diskusi, kedua pemateri mendorong peserta untuk meningkatkan pengetahuan dan kepekaan terhadap persoalan hukum, khususnya mengenai hak-hak masyarakat ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.

“Harapannya dengan diskusi hari ini bisa meningkatkan kepekaan, informasi, dan pengetahuan teman-teman. Tadi juga terlihat mereka sangat antusias. Antusias itu muncul karena rasa keingintahuan, karena selama ini mereka awam dengan hukum yang ada,” ujar Yahya.

Sementara itu, Gema mengatakan terdapat perubahan dalam penanganan terhadap aksi demonstrasi dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, dalam sejumlah kasus, penanganan terhadap peserta demonstrasi tidak berhenti pada penangkapan atau pembubaran, tetapi berlanjut hingga proses penahanan dan persidangan.

“Maka kita membuat buku ini dan diskusi-diskusi seperti ini karena memang kayaknya sudah tidak terpegang,” kata Gema.

Salah satu peserta, Akbar dari HMI Komisariat Hukum Untirta, menilai materi yang dibahas relevan dengan kondisi masyarakat saat ini. Ia berharap kegiatan serupa dapat diselenggarakan secara lebih luas.

“Berbicara tentang relevan, bagi saya acara ini sangat relevan. Harapan ke depannya, acara-acara seperti ini terus diglorifikasikan dan selalu diadakan di seluruh lini masyarakat,” ujar Akbar.

Menurut Akbar, kegiatan tersebut juga memberinya wawasan mengenai pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan hukum dan hak-hak sipil ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.

“Bahwa pada akhirnya supremasi sipil pada saat ini itu sangat kurang di ruang ranah sipil sendiri. Karena aparat-aparat yang kita ketahui memiliki aturan-aturan yang bisa kita dengar tadi, ada pasal karet, pasal-pasal yang tidak relevan, bahkan pasal-pasal yang tidak cocok dan melanggar HAM itu sendiri,” tuturnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kualitas aparat penegak hukum dan kepercayaan publik dalam menjalankan aturan yang berlaku.

Perwakilan Komite Kerja Jakarta, Afan, mengatakan kegiatan tersebut diharapkan dapat memperluas pengetahuan masyarakat mengenai hak-hak dasar ketika berhadapan dengan kepolisian.

“Harapannya, informasi mengenai hak-hak dasar kita sebagai rakyat sipil bisa lebih diperjelas. Kadang kita tidak tahu ketika berhadapan dengan polisi, hak-hak apa saja yang bisa kita pertahankan. Harapannya, diskusi ini bisa memperkuat pengetahuan kita tentang hak kita sendiri,” ujar Afan.

Reporter: Binar Idris
Editor: Muhammad Taufiqurrahman Z

Postingan Serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *